Langsung ke konten utama

#AyoHijrah Layanan Keuanganmu, Bank Muamalat Solusinya


Pernahkah kita membuka hati untuk menerima cahaya hidayah? Atau pernahkah kita sadar dan menggunakan akal untuk menerima hidayah disekitar kita? Hidayah itu dijemput bukan ditunggu dan Allah SWT tidak akan memberikan hidayah itu kepada orang-orang yang tidak mau berusaha menerima dan menjemput cahaya hidayah tersebut. Seperti pada firman Allah "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum kaum itu sendiri yang mengubah apa yang ada pada diri mereka." (QS. aR-Ra'd [13]:13).

Hal ini mengingatkanku pada lima tahun lalu saat pertama kalinya aku mengenal islam lebih jauh, bukan hanya sebatas menunaikan sholat lima waktu, membayar zakat, sedekah dan berpuasa dibulan Ramadhan saja, melainkan masih banyak hal-hal mendasar lainnya yang belum ku ketahui, dalam hal berpakaian misalnya.

Allah begitu memuliakan perempuan dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawanya dan merendahkan martabatnya. Bagaimana tidak, wanita adalah setengah dari jenis manusia, pendidik dan madrasah pertama bagi anak-anaknya dan juga pendidik yang berorientasi pada akal agar ia tidak terpengaruh dengan segala pengaruh buruk. Sehingga Allah memerintahkan kepada mereka aturan dalam menutup aurat agar tidak menjadi fitnah bagi mereka, sesuai yang tertulis dalam surah Al-Ahzab ayat 59.

Awalnya aku masih enggan untuk berpakaian sesuai yang disyariatkan, karena untuk hijrah menjadi lebih baik itu bukan perkara mudah. Aku masih berpikiran bahwa memperbaiki akhlak itu lebih utama ketimbang menutup aurat sesuai syarat islam, ”percuma berpakaian sesuai syariat tetapi akhlaknya masih buruk”. Hal inilah yang membuatku ragu untuk berpenampilan syar’i. Namun aku tidak putus asa untuk terus memperbaiki diri dan mencari ilmu. Sehingga Allah benar-benar memberikan hidayah itu kepadaku, karena untuk mendapatkan hal yang berharga itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, dibutuhkan usaha yang keras agar semuanya tercapai.

Begitu juga seharusnya yang kita lakukan dengan layanan keuangan kita yang masih belum menggunakan bank yang sesuai syariat islam, maka kita wajib beralih ke bank syariah sehingga kita tidak terus menerus terjerumus kedalam dosa besar yaitu dosa riba. Kita mengetahui bahwa ada tujuh puluh dosa bagi para pelaku riba dan dosa terkecilnya seperti berzina dengan ibu kandung sendiri. Dengan begitu apakah kita ingin melawan dan menjadi fasik? Yaitu orang-orang yang percaya pada pedoman namun mengingkari kebenarannya. Karena akan ada balasan masing-masing untuk setiap ketaatan dan ketidaktaatan. “Sesungguhnya azab Allah itu sangatlah pedih."

Saat sekarang ini, untuk hijrah dan meninggalkan bank konvensional itu sangat mudah karena sudah ada bank syariah bahkan sejak dulu. Bank Muamalat Indonesia contohnya. Bank Muamalat Indonesia hadir untuk kita, untuk mengajak kita beralih dan meninggalkan dosa riba.


PT Bank Muamalat Indonesia sendiri memulai perjalanan bisnisnya sebagai Bank Syariah pertama di Indonesia pada 1 November 1991. Pendirian Bank Muamalat Indonesia digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia. Sejak resmi beroperasi pada 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia terus berinovasi dan mengeluarkan produk-produk keungan syariah seperti Asuransi Syariah (Asuransi Takaful), Dana Pensiun Lembaga Keungan Muamalat (DPLK Muamalat) dan multifinance syariah (Al-Ijara Indonesia Finance) yang seluruhnya menjadi terobosan di Indonesia. Selain itu produk Bank Shar-e yang diluncurkan pada tahun 2004 juga merupakan tabungan insan pertama di Indonesia.


Produk Shar-e Gold Debit Visa yang diluncurkan pada tahun 2011 tersebut mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Kartu Debit Syariah dengan teknologi chip pertama di Indonesia serta layanan e-channel seperti internet banking, mobile banking, ATM, dan cash management. Seluruh produk-produk tersebut menjadi pionir produk syariah di Indonesia dan menjadi tonggak sejarah penting di industri perbankan syariah. Seiring berjalannya waktu, Bank Muamalat mendapatkan izin sebagai Bank Devisa dan terdaftar sebagai perusahaan publik yang tidak listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun 2003, Bank dengan percaya diri melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 5 (lima) kali dan merupakan lembaga perbankan pertama di Indonesia yang mengeluarkan Sukuk Subordinasi Mudharabah.



Hingga saat ini, Bank Muamalat telah memiliki 325 kantor layanan termasuk 1 (satu) kantor cabang di Malaysia. Operasional Bank juga didukung oleh jaringan layanan yang luas berupa 710 unit ATM Muamalat, 120.000 jaringan ATM Bersama dan ATM Prima, serta lebih dari 11.000 jaringan ATM di Malaysia melalui Malaysia Electronic Payment (MEPS). Dan Sejak tahun 2015 hingga sekarang, Bank Muamalat Indonesia bermetamorfosa untuk menjadi entitas yang semakin baik dan meraih pertumbuhan jangka panjang. Dengan strategi bisnis yang terarah Bank Muamalat Indonesia akan terus melaju mewujudkan visi menjadi “The Best Islamic Bank and Top 10 Bank in Indonesia with Strong Regional Presence”.

Dalam perbankan syariah ada banyak jenis akad yang ditawarkan, dari masing-masing akad tersebut mempunyai pengertian dan implementasi yang berbeda-beda.


Sistem akad yang ditawarkan Bank Muamalat ada dua yaitu, akad Mudharabah dan akad Wadi’ah. Dimana seperti gambar di atas dijelaskan bahwa akad Mudharabah adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investmen. Sedangkan akad Wadi'ah adalah akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.


Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil

Terdapat perbedaan bunga dan bagi hasil antara bank konvensional dan bank syariah salah satunya perbedaan dalam hal sistem pembagian keuntungan dengan nasabahnya. Pada bank konvensional sistem ini disebut dengan bunga bank sedangkan pada bank syariah dikenal dengan bagi hasil. Adapun perbedaannya dapat dilihat pada gambar dibawah ini:

https://www.bankmuamalat.co.id/artikel/perbedaan-bunga-dan-bagi-hasil-11

Nah, hadirnya Bank Muamalat ini harusnya kita dukung dan sosialisasikan, Karena jika bukan kita yang menolong agamanya Allah, maka siapa lagi? Dan jika bukan kita yang menyelamatkan diri dari dosa riba, maka siapa lagi? Lantas, #AyoHijrah dan beralihlah ke Bank Muamalat Indonesia.


#AyoHijrah sendiri sesuai dengan arti hijrah yang bermakna untuk “lebih baik” maka #AyoHijrah adalalah gerakan yang mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama selalu meningkatkan diri ke arah yang lebih baik dalam segala hal. Islam bukan hanya agama yang mengatur hubungan kita dengan Sang Pencipta, tapi juga merupakan jalan hidup (way of life) sehingga #AyoHijrah juga mengajak untuk menjalani hidup sesuai tuntunan Islam yang baik dan berkah. Demikian pula melalui #AyoHijrah, Bank Muamalat mengajak masyarakat untuk berhijrah dalam hal layanan perbankan (pengelolaan keuangan) dengan memanfaatkan layanan perbankan Syariah untuk hidup yang lebih berkah. 
Adapun penjelasan lebih lengkap mengenai program #AyoHijrah adalah sebagai berikut:

1. Latar belakang #AyoHijrah

Bank Muamalat Indonesia sebagai bank pertama murni syariah di Indonesia mencoba memperluas fungsi, dari yang sebatas penyedia layanan perbankan syariah, menjadi agen penggerak semangat umat untuk terus-menerus meningkatkan diri ke arah ajaran Islam yang baik, sempurna dan menyeluruh (kaffah). Jadi tidak hanya berhijrah secara ibadah, tapi juga dalam hal mengelola keuangan.




2. Tujuan gerakan #AyoHijrah

Dengan #AyoHijrah diharapkan ada peningkatan kualitas diri, baik secara individu maupun organisasi, untuk semakin kaffah menjalankan syariat Islam, khususnya dalam konteks layanan perbankan syariah. Cita-cita yang hendak diwujudkan oleh Bank Muamalat adalah menyetarakan pertumbuhan nasabah bank syariah agar setara dengan kondisi rakyat Indonesia yang mayoritas muslim.

 3. Apa bentuk gerakan #AyoHijrah?

Secara umum gerakan #AyoHijrah dikemas dalam kegiatan-kegiatan yang mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan diri dalam berbagai bidang, khususnya mulai berpindah menggunakan layanan bank syariah untuk hidup yang lebih tenang dan berkah.
Kegiatan-kegiatannya antara lain namun tidak terbatas pada bentuk sebagai berikut:
  • Seminar / edukasi tentang perbankan Syariah
  • Open booth di pusat kegiatan masyarat
  • Kajian Islami dengan narasumber dari kalangan ulama
  • Pemberdayaan masjid sebagai salah satu agen perbankan Syariah
4 Mengapa masyarakat Indonesia harus Hijrah ke Bank Muamalat?

Bank Muamalat adalah bank pertama murni syariah di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1992. Bank Muamalat tidak menginduk dari bank lain, sehingga terjaga kemurnian syariah nya.

Pengelolaan dana di Bank Muamalat didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi syariah yang dikawal dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Bank Muamalat memilki produk dan layanan keuangan lengkap yang ditunjang dengan berbagai fasilitas seperti Mobile Banking, Internet Banking Muamalat dan jaringan ATM dan Kantor Cabang hingga ke luar negeri.

5. Sejalan dengan #AyoHijrah ini, produk Bank Muamalat juga berubah nama, apa saja?


Untuk memberikan layanan yang lebih berkah untuk nasabah dan masyarakat maka produk Bank Muamalat kami berikan nama baru sebagai berikut :

  • Tabungan ib Hijrah

  • Tabungan iB Hijrah Haji dan Umrah
  • Tabungan iB Hijrah Rencana
  • Tabungan iB Hijrah Prima
  • Tabungan iB Hijrah Prima Berhadiah
  • Deposito iB Hijrah
  • Giro iB Hijrah
Pembiayaan Rumah iB Hijrah Angsuran Super Ringan dan Fix and Fix (masih dalam proses pengajuan kepada Regulator/OJK).

6. Apa yang hendak dicapai Bank Muamalat dari gerakan #AyoHijrah?

Kami bercita-cita menjadikan Bank Muamalat sebagai pusat dari Ekosistem Ekonomi Syariah dan turut membangun industri halal di Indonesia dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Akhirnya setelah membaca detail mengenai program #AyoHijrah dari Bank Muamalat, saya penasaran dan langsung berkunjung ke Kantor Cabang Bank Muamalat yang ada di Kota Medan. Alhamdulillah setelah dari sana, ada banyak ilmu yang didapat mengenai perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah. Selain itu juga ada penjelasan mengenai produk-produk serta program yang ditawarkan oleh Bank Muamalat yang menurut saya begitu sangat bagus, apalagi program tabungan iB Hijrah Haji dan Umrah dari Bank Muamalat. Tanpa menunda untuk menjadi lebih baik,  untuk tumbuh dan berkembang bersama bank muamalat saya langsung mendaftar menjadi nasabah  Bank Muamlat.


Dari penjelasan-penjelasan mengenai apa itu Bank Muamalat, apa itu #AyoHijrah, dan sistem kerja Bank Muamalat, masihkah kita ragu untuk hijrah dan beralih ke Bank Muamalat Indonesia? Kalau aku sih tidak, karena hijrah adalah perjalanan untuk selalu menjadi baik.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

FLP dan Segenap Jiwa Ini

Membicarakan tentang Forum Lingkar Pena tidak afdal jika tidak dikaitkan dengan yang berbau-bau ke kimia, sementang dari jurusan teknik kimia ni yee, hehehe. Ada yang tau pengertian campuran heterogen gak??? Atau ada yang ingat mengapa air dan pasir saat dicampur tetapi pasirnya tidak mau larut??? Kalau yang sewaktu SMAnya suka duduk didepan dan mendengarkan dengan khidmat guru menjelaskan pasti tau, atau kalau yang suka dengan pelajaran kimia juga tentunya pasti sangat paham. Nah, jadi campuran heterogen adalah campuran yang penyusunnya tidak sama antara fisik dan kiminya, antara bentuk dan komponenya dan antara sifat dan karakteristiknya , seperti campuran air dan pasir, lalu campuran tanah dengan kerikil yang terlihat kasat mata jauh memiliki komponen dan jenis yang berbeda-beda, namun keduanya bisa dicampurkan dan menjadi satu dalam suatu larutan yang bernama larutan heterogen. Begitu ukhuwah yang dibangun di FLP. Di FLP ini, banyak terdapat orang-orang yang mempunayi perbe...

Limbah Kartu Ponsel

Kemajuan teknologi yang pesat mengakibatkan masa pakai elektronik yang digunakan selama ini menjadi semakin pendek. Masa pakai perangkat elektronik yang semakin pendek berdampak pada munculnya limbah elektronik atau yang dikenal sebagai electronic waste atau e-waste. Berdasarkan Basel Action Network , yang dimaksud dengan e-waste adalah semua benda yang termasuk dalam berbagai macam perangkat elektronik dan pengembangannya mulai dari peralatan elektronik rumah tangga seperti lemari es, pendingin ruangan, ponsel, stereo system , dan perangkat elektronik konsumtif  lainnya, sampai komputer. Menurut Robinson dalam jurnalnya yang berjudul An Assessment of Global Production and Environmental impacts, p eningkatan jumlah limbah elektronik tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi limbah elektronik sudah menjadi permasalahan negara-negara maju. Komputer, telepon genggam dan televisi akan memberikan kontribusi 5,5 juta ton ke E- waste streaming pada tahun 2010 . Di Afrika d...